Standar Pelayanan Izin Praktik Psikologis Klinis

  1. Mengisi formulir permohonan Izin Praktik Psikologi Klinis (SIPPK) bermaterai 6000;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Psikologi Klinis (STRPK) yang dilegalisasi, sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Pas foto terbaru berlatar belakang merah ukuran 4x6, sebanyak 3 (tiga) lembar;
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
  7. Surat pernyataan memiliki tempat praktik (untuk mandiri);
  8. Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (untuk praktik di fasilitas pelayanan kesehatan);
  9. Surat Rekomendasi dari organisasi profesi;
  10. Surat Tugas dari Kepala Dinas Propinsi (bagi Psikolog Klinis yang telah memiliki SIPPK untuk bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau rumah sakit tertentu atau dalam kondisi kedaruratan);
  11. SIPPK Pertama / Kedua (untuk permohonan SIPPK yang Kedua / Ketiga);
  12. Asli SIPPK lama (untuk perpanjangan dan perubahan).

  1. 1. Penerimaan berkas permohonan; 2. Pemeriksaan berkas permohonan lengkap; 3. Permintaan rekomendasi Teknis Dinas Kesehatan; 4. Proses penerbitan naskah Izin / Surat Penolakan; 5. Penyerahan naskah Izin / Surat Penolakan.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Naskah Izin Praktik Psikologis Klinis dicetak dengan menggunakan Kertas Ukuran F4 dan dibubuhi tanda tangan asli dan dicap basah

  • Pelaksana:
  1. Petugas khusus pelayanan informasi dan pengaduan sejumlah 1 (satu) orang;
  2. Kualifikasi petugas:
  1. Pendidikan minimal Diploma;
  2. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik;
  3. Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan terkait dengan administrasi Perizinan;
  4. Mengetahui dan memahami tata cara atau tahapan pengaduan.
  • Sarana dan Prasarana:
  1. Kotak Pengaduan
  2. Formulir Pengaduan
  1. Telepon 0551-32370
  2. SMS Gateway: 08115449776
  3. Website : http://www.dpmptsptarakan.id
  4. Email: perizinan@dpmptsptarakan.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Praktik Psikologis Klinis"