Standar Pelayanan Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)

  1. Mengisi formulir permohonan Izin Tenaga Sanitarian (SIK Tenaga Sanitarian), bermaterai 6000;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Sanitarian (STRTS) yang dilegalisir, sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Pas foto terbaru berlatar belakang merah ukuran 4x6, sebanyak 3 (tiga) lembar;
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
  7. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  8. SIK Tenaga Sanitarian Pertama (untuk permohonan SIK Tenaga Sanitarian yang Kedua);
  9. Surat Rekomendasi dari organisasi profesi;
  10. Asli SIK Perekam Medis lama (untuk perpanjangan dan perubahan).

  1. 1. Penerimaan berkas permohonan; 2. Pemeriksaan berkas permohonan lengkap; 3. Permintaan rekomendasi Teknis Dinas Kesehatan; 4. Proses penerbitan naskah Izin / Surat Penolakan; 5. Penyerahan naskah Izin / Surat Penolakan.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Naskah Izin Kerja Tenaga Sanitarian dicetak dengan menggunakan Kertas Ukuran F4 dan dibubuhi tanda tangan asli dan dicap basah

  • Pelaksana:
  1. Petugas khusus pelayanan informasi dan pengaduan sejumlah 1 (satu) orang;
  2. Kualifikasi petugas:
  1. Pendidikan minimal Diploma;
  2. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik;
  3. Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan terkait dengan administrasi Perizinan;
  4. Mengetahui dan memahami tata cara atau tahapan pengaduan.
  • Sarana dan Prasarana:
  1. Kotak Pengaduan
  2. Formulir Pengaduan
  1. Telepon 0551-32370
  2. SMS Gateway: 08115449776
  3. Website : http://www.dpmptsptarakan.id
  4. Email: perizinan@dpmptsptarakan.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)"