Penerbitan Surat Izin Laik Sehat

  1. Fotocopy KTP
  2. BAP dari Puskesmas setempat
  3. Foto berwarna terbaru 3x4 = 2 lembar
  4. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan

  1. Pemohon datang ke loket Reseption mengambil dan mengisi formulir
  2. Pemohon menyerahkan formulir ke Frontoffice untuk pendaftaran izin dan dilampiri syarat administrasi secara lengkap dan benar
  3. Apabila berkas lengkap, proses lanjuti penerbitan Izin sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  4. Pemohon mengambil SK Izin di loket pengambilan izin.

5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Izin Laik Sehat

a. Tlpn. ;

b. SMS ;

c. E-mail dpmptspkabsorong@gmail.com; atau

d. mengisi Formlir Pengaduan yang telah tersedia pada Kotak pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Laik Sehat"