Standar Pelayanan Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut (SIPTGM)

  1. Mengisi formulir permohonan Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut, bermaterai 6000;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Fotokopi ijazah yang dilegalisasi, sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STRTGM) yang dilegalisasi, sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang mempunyai surat izin praktik;
  6. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik;
  7. Pas fhoto terbaru 4 x 6 berlatar belakang merah sebanyak 3 (tiga) lembar;
  8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
  9. SIPTGM Pertama, (untuk pengajuan SIKTGM Kedua);
  10. Naskah Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut (SIPTGM) asli (untuk perpanjangan dan perubahan).

  1. 1. Penerimaan berkas permohonan 2. Pemeriksaan berkas permohonan lengkap; 3. Rekomendasi Teknis dari Dinas Kesehatan; 4. Proses penerbitan naskah Izin / Surat Penolakan; 5. Penyerahan naskah Izin / Surat Penolakan.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Naskah Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut dicetak dengan menggunakan Kertas Linen Ukuran F4 dan dibubuhi tanda tangan asli dan dicap basah

  • Pelaksana:
  1. Petugas khusus pelayanan informasi dan pengaduan sejumlah 1 (satu) orang;
  2. Kualifikasi petugas:
  1. Pendidikan minimal Diploma;
  2. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik;
  3. Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan terkait dengan administrasi Perizinan;
  4. Mengetahui dan memahami tata cara atau tahapan pengaduan.
  • Sarana dan Prasarana:
  1. Kotak Pengaduan
  2. Formulir Pengaduan
  1. Telepon 0551-32370
  2. SMS Gateway: 08115449776
  3. Website : http://www.dpmptsptarakan.id
  4. Email: perizinan@dpmptsptarakan.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut (SIPTGM)"