Penanganan Surat Masuk

  1. Surat Masuk
  2. Buku Agenda
  3. Lembar Disposisi

  1. Pengadministrasi Umum menerima dan meneliti alamat surat masuk, Apabila tidak sesuai dikembalikan, apabila sesuai dengan alamat dinas diterima dan manandatangani buku expedisi pengirim. Apabila berupa surat pribadi maka disampaikan langsung ke pegawai yang bersangkutan.
  2. Pengadministrasi Umum meregristasi Surat Masuk ke dalam buku Agenda, membuat lembar diposisi dan disampaikan kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian
  3. Kasubag Umum dan Kepegawaian membaca dan menelaah surat masuk
  4. Sekretaris Dinas membaca dan menelaah Surat Masuk
  5. Membaca Surat dan mendisposisi surat sesuai dengan bidangnya
  6. Mendistribusikan/mengarsipkan Surat Masuk sesuai dengan disposisi Kepala Dinas

Penyelesaian Penanganan Surat Masuk dapat diselesaikan dalam jangka waktu 30 menit apabila pejabat yang berwewenang berada di tempat.

Tidak dipungut biaya

SURAT MASUK

1.  Kotak Pengaduan/Kotak Saran

2.  Nomor telp 0914-2310569

3.  Datang langsung ke kantor Disduk Capil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Surat Masuk"