Standar Pelayanan Izin Praktik Ortotesis Prostestis (SIPOP)

  1. Mengisi formulir permohonan SIPOP;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Fotokopi ijazah yang dilegalisir, sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Fotokopi STROP yang dilegalisasir, sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Pas foto terbaru berlatar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
  7. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik di pelayanan secara mandiri, bermaterai 6000;
  8. Rekomendasi dari organisasi profesi; Melampirkan Naskah SIPOP pertama (untuk SIPOP yang kedua);
  9. Naskah SIPOP asli (untuk perpanjangan / perubahan).

  1. 1. Penerimaan berkas permohonan; 2. Pemeriksaan berkas permohonan lengkap; 3. Rekomendasi Teknis dari Dinas Kesehatan; 4. Proses penerbitan naskah Izin / Surat Penolakan; 5. Penyerahan naskah Izin / Surat Penolakan.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Naskah SIPOP dicetak dengan menggunakan Kertas Linen Ukuran F4 dan dibubuhi tanda tangan asli dan dicap basah.

  • Pelaksana:
  1. Petugas khusus pelayanan informasi dan pengaduan sejumlah 1 (satu) orang;
  2. Kualifikasi petugas:
  1. Pendidikan minimal Diploma;
  2. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik;
  3. Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan terkait dengan administrasi Perizinan;
  4. Mengetahui dan memahami tata cara atau tahapan pengaduan.
  • Sarana dan Prasarana:
  1. Kotak Pengaduan
  2. Formulir Pengaduan
  1. Telepon 0551-32370
  2. SMS Gateway: 08115449776
  3. Website : http://www.dpmptsptarakan.id
  4. Email: perizinan@dpmptsptarakan.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Praktik Ortotesis Prostestis (SIPOP)"