Penerbitan Surat Izin Gangguan

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Walikota Cq. Kepala badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pntu kota Jayapura.
  2. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (bagi usaha yang berbadan hukum)
  3. Perusahaan yang membuka cabang dan berkedudukan di Kota Jayapura WAJIB MEMILIKI AKTA CABANG
  4. Ftoocopy sertifikat tanah/Ijin mendirikan Bangunan (IMB)/ Keterangan sewa –menyewa / Kotrak bila status tempat (sewa/kontrak)
  5. Pas foto Ukuran 3x4 = 2 lembar
  6. Materai Rp, 6.000 = 2 lembar
  7. Asli/Fotocopy Pembayaran Fiskal (ASLI) dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Jayapura
  8. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  9. Asli Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan/Distrik
  10. Hasil Uji Laboratorium Bagi Usaha Depot Minum
  11. Dokumen Lingungan Hidup (UKL/UPL, SPPL) bagi usaha mempunyai dampak Lingkungan
  12. Fotocopy SITU, SIUP dan TDP.

  1. Pemohon datang ke loket Reseption mengambil dan mengisi formulir
  2. Pemohon menyerahkan formulir ke Frontoffice untuk pendaftaran izin dan dilampiri syarat administrasi secara lengkap dan benar
  3. Apabila berkas lengkap, proses lanjuti penerbitan Izin sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  4. Pemohon mengambil SK Izin di loket pengambilan izin.

3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Izin Gangguan (HO)

a. Tlpn. ;

b. SMS ;

c. E-mail dpmptspkabsorong@gmail.com; atau

d. mengisi Formlir Pengaduan yang telah tersedia pada Kotak pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Gangguan "