Penerbitan Surat Izin Prinsip

  1. Surat permohonan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) ditanda tangani diatas s materai 6000
  2. Fotocopy Sertifikat Tanah dan Copy Kontrak Kerja/Perjanjian Sewa Lahan untuk tanah yang disewa)
  3. Cotopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Keterangan Keadaan Lokasi dari Lurah diketahui oleh Kepala Distrik
  5. Gambar Bangunan
  6. Rekomendasi tata Ruang dari BAPEDA
  7. Data hasil Penyelidikan Tanah (Sondir) untuk bangunan lebih dari 2 lantai
  8. Surat Persetujuan warga untuk bangunan yang memiliki dampak gangguan sosial.

  1. Pemohon datang ke loket Reseption mengambil dan mengisi formulir
  2. Pemohon menyerahkan formulir ke Frontoffice untuk pendaftaran izin dan dilampiri syarat administrasi secara lengkap dan benar
  3. Dilakukan pemeriksaan lapangan dan pemberitahuan kepada pemohon bahwa Proses Izin lanjut atau ditolak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan
  4. Apabila proses lanjut dan berkas sudah lengkap selanjutnya diproses penerbitan izin sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  5. Pemohon mengambil SK Izin di loket pengambilan izin.

14 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Prinsip (IP)

a. Tlpn. ;

b. SMS ;

c. E-mail dpmptspkabsorong@gmail.com; atau

d. mengisi Formlir Pengaduan yang telah tersedia pada Kotak pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Prinsip"