Surat Keterangan Imigrasi

  1. Formulir perdim 27, 28
  2. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku (visa, tanda masuk, dan izin tinggal selama di Indonesia)
  3. Izin Tinggal Tetap yang sah dan masih berlaku
  4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  5. Surat Kuasa dan KTP Penerima Kuasa
  6. KTP dan KK WNA
  7. Penanam modal melampirkan ; 1. surat keterangan terakir dari BKPM; 2. Surat Izin Usaha Tetap.
  8. Tenaga kerja (pimpinan tertinggi perusahaan) melampirkan; IMTA, RPTKA, Akta pendirian perusahaan, tanda daftar perusahaan
  9. Rohaniawan melampirkan Rekom Kemenag
  10. Menggabungkan diri dengan suami/istri WNI melampirkan; akta perkawinan atau buku nikah yang sah dan keterangan masih dalam ikatan perkawinan dari lembaga yang berwenang; 2. dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri wajib melampirkan Surat Tanda Pelaporan Perkawinan; 3. izin menikah dari kedutaan (untuk pernikahan dilangsungkan di Indonesia)

  1. Pengecekan kelengkapan berkas
  2. Entry data dan cetak tanda permohonan
  3. Transaksi pembayaran PNBP
  4. Pemindaian dokumen permohonan
  5. Pemeriksaan cekal dan pengawasan melalui cek lapangan jika diperlukan sesuai pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  6. Permohonan persetujuan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten
  7. Permohonan persetujuan Ditjenim
  8. Penerbitan SKIM
  9. Penandatanganan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  10. Pemindaian dokumen selesai
  11. Penyerahan dokumen

Setelah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menerima Surat Persetujuan dari Ditjenim

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)

Pesan Whatsapp +62 811-8119-000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Imigrasi"