Setelah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menerima Surat Persetujuan dari Ditjenim
Tidak dipungut biaya
Sertifikat Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)
Pesan Whatsapp +62 811-8119-000
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store