Pendampingan

  1. Surat Permohonan Pendampingan

  1. Pembimbing Kemasyarakatan menddatangi pihak peminta pendampingan untuk pelaksanaan tugas pendampingan

Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dimulai dari tingkat Penyidikan, Kejaksaan, atau Pengadilan yang diselesaikan dalam jangka waktu 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Pendampingan ABH

Layanan pengaduan via :

1. Email: bapaskarangasem@gmail.com

2. Telepon : (0363)4301180

3. Facebook (Bapas Karangasem) atau Istagram (bapas_karangasem)

4. Datang langsung ke Bapas Karangasem

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan"