Surat Keterangan lainnya

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy KTP Elektronik
  3. Fotocopy Data pendukung lainnya

  1. Pemohon mengajukan permohonan untuk penerbitan Surat Keterangan
  2. Pengadministrasi umum menerima lampiran surat, meneliti serta melakukan pengecekan data pada data server, jika sesuai maka mengeluarkan Nomor Surat sesuai dengan perihal surat dan mencatat pada buku agenda surat keluar, jika tidak sesuai maka dikembalikan kepada Pemohon
  3. Kasubag Umum dan Kepegawaian meneliti berkas yang masuk , membuat naskah surat sesuai dengan perihal surat dan membubuhi paraf.
  4. Sekretaris Dinas meneliti konsep surat yang telah dibuat. Apabila belum sesuai akan diperbaiki, apabila sesuai maka dilakukan paraf,.
  5. Kepala Dinas meneliti dan menandatangani Konsep Surat
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan

Penyelesaian Surat Keterangan lainnya dapat diselesaikan dalam jangka waktu 35 menit apabila pejabat yang berwewenang berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Keluar

1.  Kotak Pengaduan/Kotak Saran

2.  Nomor telp 0914-2310569

3.  Datang langsung ke kantor Disduk Capil

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan lainnya"