Surat Ketarangan Keabsahan Akta-Akta Pencatatan Sipil

  1. 1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. 3. Fotocopy KTP Elektronik
  3. 2. Fotocopy Akta Pencatatan Sipil

  1. Pemohon mengajukan permohonan untuk penerbitan Surat Keabsahan Akta Pencatatan Sipil
  2. Pengadministrasi umum menerima lampiran surat, meneliti serta melakukan pengecekan data pada data server, jika sesuai maka mengeluarkan Nomor Surat sesuai dengan perihal surat dan mencatat pada buku agenda surat keluar, jika tidak sesuai maka dikembalikan kepada Pemohon
  3. Kasubag Umum dan Kepegawaian meneliti berkas yang masuk , membuat naskah surat sesuai dengan perihal surat dan membubuhi paraf.
  4. Sekretaris Dinas meneliti konsep surat yang telah dibuat. Apabila belum sesuai akan diperbaiki, apabila sesuai maka dilakukan paraf,.
  5. Kepala Dinas meneliti dan menandatangani Konsep Surat
  6. Pengadministrsi Umum menerima Surat yang telah ditandatangani untuk selanjutnya diberi stempel, kemudian ditulis pada buku expedisi
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan Keabsahan Akta Akta Pencatatan Sipil

Penyelesaian Surat Keterangan Keabsahan Akta-Akta Pencatatan Sipil dapat diselesaikan dalam jangka waktu 35 menit apabila pejabat yang berwewenang berada di tempat.

Tidak dipungut biaya

Surat Keluar

1.  Kotak Pengaduan/Kotak Saran

2.  Nomor telp 0914-2310569

3.  Datang langsung ke kantor Disduk Capil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ketarangan Keabsahan Akta-Akta Pencatatan Sipil"