Pemanfaatan Data Agregat Kependudukan

  1. mengajukan permohonan permintaan izin secara tertulis

  1. SKPD mengajukan permohonan permintaan izin secara tertulis
  2. Staf / Petugas meneliti dan mencatat pada buku register surat masuk dan melampirkan lembaran disposisi agar setelah disetujui Kepala Dinas dan meneruskan ke Bidang
  3. Kepala Dinas menyetujui dan meneruskan surat ke bidang yang menangani
  4. Kepala Bidang Piak menerima disposisi dan meneruskan kepada Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan
  5. Kepala seksi Pengolahan dan Penyajian Data meneruskan disposisi kepada pengelola siak untuk mempersiapkan data yang dimaksud dalam surat
  6. Pengeloaan Siak menyiapkan bukuAgregat Kepada Kepala Sekse Pengelola Data
  7. Kepala seksi Pengolahan dan Penyajian Data menyampaikan Data Agregat Kepada Kabid Piak
  8. Kepala Bidang Piak menyiapkan data dan menyerahkan kepada Dinas
  9. Kepala Dinas memerintahkan Staf secretariat untuk menyiapkan Surat Pengantar

Penyelesaian Pemanfaatan Data Agregat Kependudukan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 5 hari kerja apabila tidak terjadi kendala/hambatan/gangguan jaringan komunikasi data

Tidak dipungut biaya

Pemanfaatan Data Agregat Kependudukan

1.  Kotak Pengaduan/Kotak Saran

2.  Nomor telp 0914-2310569

3.  Datang langsung ke kantor Disduk Capil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemanfaatan Data Agregat Kependudukan"