Penerbitan Kutipan Akta Pengesahan Anak

  1. Surat pengantar RT mengetahui kepala Desa/Kelurahan
  2. Surat Keputusan Pengadilan
  3. Fotocopy kutipan akta kelahiran anak
  4. Fotocopy akta perkawinan
  5. Fototcopy Kartu Keluarga pemohon
  6. Fotocopy KTP Elektronik Pemohon

  1. Pemohon mengisi formulir, menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket
  2. a. Petugas loket menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan b. Identifikasi kedalam database SIAK, apakah ada perubahan di database / tidak
  3. Operator melakukan input data, mencetak akta dan kutipan akta pengesahan anak, pada register, dan menyerahkan berkas permohonan, register, dan kutipan kepada Kasi/Kabid
  4. a. Kabid/Kasi memverifikasi, validasi kesesuaian data permohonan dengan akta dan kutipan akta pengesahan anak apakah sudah benar/belum b. Jika ada kesalahan cetak dikembalikan kepada operator untuk dibetulkan c. Menyerahkan register akta dan kutipan akta pengesahan anak kepada kepala dinas untuk ditandatangani
  5. a. Kadis menandatangani register dan kutipan akta pengesahan anak b. Meneruskan berkas persyaratan register akta kepada Kasi
  6. Kabid/kasi menyerahkan kutipan akta pengesahan anak kepada petugas loket
  7. Petugas loket menyerahkan kutipan akta pengesahan anak kepada pemohon
  8. Pemohon menerima kutipan akta pengesahan anak

Penyelesaian Penerbitan Kutipan Akta Pengesahan Anak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 50 menit apabila tidak terjadi kendala/hambatan/gangguan jaringan komunikasi data

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengesahan Anak

1.  Kotak Pengaduan/Kotak Saran

2.  Nomor telp 0914-2310569

3.  Datang langsung ke kantor Disduk Capil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Pengesahan Anak"