Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak

  1. Surat pengantar Desa/Kelurahan
  2. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
  3. Asli dan Fotocopy akta kelahiran anak
  4. Fotocopy Kartu Keluarga ayah biologis dan ibu kandung
  5. Fotocopy KTP Elektronik ayah biologis dan ibu kandung

  1. Pemohon mengisi formulir, menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket
  2. a. Petugas loket menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan b. Identifikasi kedalam database SIAK, apakah ada perubahan di database / tidak
  3. Operator melakukan input data, mencetak akta dan kutipan akta pengakuan anak, pada register, dan, menyerahkan berkas permohonan, register, dan kutipan kepada Kasi/Kabid
  4. a. Kabid/Kasi memverifikasi, validasi kesesuaian data permohonan pada akta dan kutipan akta pengakuan anak apakah sudah benar/belum b. Jika ada kesalahan cetak dikembalikan kepada operator untuk dibetulkan c. Menyerahkan register akta dan kutipan akta pengakuan anak kepada kepala dinas untuk ditandatangani
  5. Kadis menandatangani register akta dan kutipan akta pengakuan Meneruskan berkas persyaratan register akta kepada Kasi
  6. Kabid/kasi menyerahkan kutipan akta pengakuan anak kepada petugas loket
  7. Petugas loket menyerahkan kutipan akta pengakuan anak kepada pemohon
  8. Pemohon menerima kutipan akta pengakuan anak

Penyelesaian Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 60 menit apabila tidak terjadi kendala/hambatan/gangguan jaringan komunikasi data

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengakuan Anak

1.  Kotak Pengaduan/Kotak Saran

2.  Nomor telp 0914-2310569

3.  Datang langsung ke kantor Disduk Capil

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak"