Penerbitan Kutipan Akta Perceraian

  1. Mengisi FormulirF-2.19
  2. Putusan Pengadilan,
  3. Asli Kutipan Akta Perkawinan,suami istri
  4. Fotocopy KTP Elektronik
  5. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pemohon mengambil nomor antrean,mengisi formulir, menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
  2. a. Petugas loket menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan b. Identifikasi kedalam database SIAK, apakah nama sudah sesuai dengan database
  3. Operator melakukan input data, mencetak register dan kutipan akta, menyerahkan berkas permohonan, register, dan kutipan kepada Kasi/Kabid
  4. a. Kasi/Kabid memverifikasi, validasi kesesuaian data permohonan dengan akta dan kutipan akta perceraian apakah sudah benar/belum b. Jika ada kesalahan cetak dikembalikan kepada operator untuk dibetulkan c. Menyerahkan register akta dan kutipan akta kepada kepala dinas untuk ditanda tangani
  5. a. Kadis menandatangani register akta dan kutipan akta Perceraian b. Meneruskan berkas persyaratan register akta kepada Kasi/Kabid
  6. Kasi/Kabis menyerahkan kutipan akta Perceraian kepada petugas loket
  7. Petugas Loket menyerahkan kutipan Akta Perceraian kepada pemohon
  8. Pemohon menerima kutipan Akta Perceraian

Penyelesaian Penerbitan Kutipan Akta Perceraian dapat diselesaikan dalam jangka waktu 60 menit apabila tidak terjadi kendala/hambatan/gangguan jaringan komunikasi data

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian

1.  Kotak Pengaduan/Kotak Saran

2.  Nomor telp 0914-2310569

3.  Datang langsung ke kantor Disduk Capil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Perceraian"