Penerbitan Kutipan Ke Dua Akta Perkawinan Karena Hilang/Rusak/Pergantian

  1. Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy KTP Elektronik
  4. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila Kutipan Akta Perkawinan Hilang
  5. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan yang hilang
  6. Asli Kutipan Akta Perkawinan yang Rusak/Pergantian
  7. Fototcopy SAkta Perkawinan dari Pemuka Agama / Penghayat Kepercayaan,
  8. Surat Keterangan Keabsahan Kutipan akta Perkawinan apabila Kutipan Akta Perkawinannya diterbitkan di Kabupaten/Kota lain
  9. Pasfoto berdampingan ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar

  1. Pemohon mengambil nomor antrean,mengisi formulir, menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pencatatan.
  2. a. Petugas Pencatatan menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan b. Identifikasi kedalam database SIAK, apakah data sudah sesuai dengan database
  3. Operator melakukan input data, mencetak register dan kutipan akta, menyerahkan berkas permohonan, register, dan kutipan kepada Kasi/Kabid
  4. a. Kasi/Kabid memverifikasi, validasi kesesuaian data permohonan dengan akta dan kutipan akta perkawinan apakah sudah benar/belum b. Jika ada kesalahan cetak dikembalikan kepada operator untuk dibetulkan
  5. Menyerahkan register akta dan kutipan akta kepada kepala dinas untuk ditanda tangani
  6. a. Kadis menandatangani register akta dan kutipan akta perkawinan b. Meneruskan berkas persyaratan register akta kepada Kasi
  7. Kasi/Kabid menyerahkan kutipan akta perkawinan kepada petugas pencatatan
  8. Petugas pencatatan menyerahkan kutipan Akta Perkawinan kepada pemohon.
  9. Pemohon menerima kutipan Akta Perkawinan.

Penyelesaian Penerbitan Kutipan Ke Dua Akta Perkawinan Karena Hilang/Rusak/Pergantian dapat diselesaikan dalam jangka waktu 60 menit apabila tidak terjadi kendala/hambatan/gangguan jaringan komunikasi data

Tidak dipungut biaya

Register dan Kutipan Akta Perkawinan dan Database Kependudukan

1.  Kotak Pengaduan/Kotak Saran

2.  Nomor telp 0914-2310569

3.  Datang langsung ke kantor Disduk Capil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Ke Dua Akta Perkawinan Karena Hilang/Rusak/Pergantian"