Izin Pengelolaan WP3-K Di Bawah 12 Mil Laut Di Luar Minyak Gas dan Bumi

  1. 1. Surat permohonan izin lokasi perairan kepada Gubernur Maluku c.q Kepala DPMPTSP
  2. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. 3. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
  4. 4. Profil perusahaan yang memuat salinan akta pendirian dan perubahannya (Untuk Korporasi dan Koperasi)
  5. 5. Izin investasi dan atau/izin usaha (Untuk Korporasi dan Koperasi)
  6. 6. Persyaratan Teknis a. Lokasi yang diusulkan dalam peta yang memilki system referensi kooridnat geografis nasional dengan datum WGS-84 yang menggambarkan : • Area dan luasan perairan yang dimohonkan dengan batas-batas koordinat geografis pada peta denga skla minimal sesuai peta rencana zonasi; • Posisi geografis lokasi yang dimohonkan (inset peta); b. Data yang menggambarkan kondisi terkini lokasi dan pemanfaatan ruang yang ada di dalam dan di sekitar lokasi yang dimohonkan, dapat meliputi kondisi ekosistem, hidro-oseanografi, dan social ekonomi setempat; c. Renacana umum kegiatan yang menjelaskan secara garis besar rencana penggunaan ruang perairan yang dimohonkan; d. AMDAL; e. Rekomendasi teknis dari Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Maluku; f. Surat pernyataan meterai cukup dari pemohon.

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP dan BENAR sesuai ketentuan persyaratan layanan
  2. 2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. 3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas Front Officeuntuk diverifikasi
  4. 4. Jika berkas permohonan sudah lengkap dan benar, Permohonan diterima
  5. 5. Pemohon mendapat informasi dari Petugas untuk datang kembali mengambil dokumen Izin yang sudah siap atau dapat mencetak sendiri izinnya.

Apabila persyaratan LENGKAP dan BENAR sesuai ketentuan persyaratan layanan

Biaya Retribusi

Izin Pengelolaan WP3-K Di Bawah 12 Mil Laut Diluar Minyak Dan Gas Bumi

Internal :

  1. Petugas pada loket pengaduan menerima dan mencatat permasalahan dalam proses perizinan dan non perizinan baik dari front office maupun beck office
  2. Petugas Penangan Pengaduan memberikan penjelasan dan penyelesaian/ jalan keluar atas permasalahan yang diadukan.

Eksternal :

  1. Pemohon, diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhan melalui telepon/fax, Formulir Pengaduan/Buku Agenda Pengaduan, SMS Pengaduan, Pengaduan via email, rak arsip, komputer;
  2. Alamat pengaduan :
  • Telp/SMS : 081240211539
  • Website   : www.dpmptsp.malukuprov.go.id
  • Facebook : DPMPTSP MALUKU

pengaduandpmptspmaluku@gmail.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Email ptspmaluku@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengelolaan WP3-K Di Bawah 12 Mil Laut Di Luar Minyak Gas dan Bumi"