Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam

  1. 1. Surat permohonan kepada Gubernur Maluku c.q Kepala DPMPTSP;
  2. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. 3. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  4. 4. Foto copy 2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi
  5. 5. Memiliki Izin Usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun;
  6. 6. KSPPS da USPPS wajib memiliki Dewan Pengawas syariah yang telah bersertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
  7. 7. Mempunyai predikat kesehatan paling rendah *cukup sehat* pada 1 (satu) tahun terakhir;
  8. 8. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanannya;
  9. 9. Memiliki modal kerja untuk kantor cabang minimal Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
  10. 10. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  11. 11. Memilki persetujuan pembukaan Kantor Cabang dari Bupati/Walikota setempat terkait pembinaan dan pengawasan cabang;
  12. 12. Memilki rencana kerja Kantor Cabang paling sedikit 1 (satu) tahun;
  13. 13. Memilki daftar nama dan riwayat hidup calon pemimpin dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang;
  14. 14. Calon Kepala Cabang wajib memilki sertifikat kompetensi.;

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP dan BENAR sesuai ketentuan persyaratan layanan;
  2. 2. Pemohon mengambil nomor antrian;
  3. 3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas Front Officeuntuk diverifikasi;
  4. 4. Jika berkas permohonan sudah lengkap dan benar, Permohonan diterima;
  5. 5. Pemohon mendapat informasi dari Petugas untuk datang kembali mengambil dokumen Izin yang sudah siap atau dapat mencetak sendiri izinnya.

Apabila Berkas Sudah Lengkap dan Benar Sesuai Persyaratan

Tidak dipungut biaya

Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam

Internal :

  1. Petugas pada loket pengaduan menerima dan mencatat permasalahan dalam proses perizinan dan non perizinan baik dari front office maupun beck office
  2. Petugas Penangan Pengaduan memberikan penjelasan dan penyelesaian/ jalan keluar atas permasalahan yang diadukan.

Eksternal :

  1. Pemohon, diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhan melalui telepon/fax, Formulir Pengaduan/Buku Agenda Pengaduan, SMS Pengaduan, Pengaduan via email, rak arsip, komputer;
  2. Alamat pengaduan :
  • Telp/SMS : 081240211539
  • Website   : www.dpmptsp.malukuprov.go.id
  • Facebook : DPMPTSP MALUKU

pengaduandpmptspmaluku@gmail.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Email ptspmaluku@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam"