Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Kewarganegaraan Ganda Terbatas (Affidavit)

  1. ---- Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Anak dalam kategori berkewarganegaraan ganda ini diberikan ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki 2 (dua) kewarganegaraan secara bersamaan secara terbatas, yaitu hingga usia 18 (delapan belas) tahun atau sebelum itu namun sudah kawin.
  2. Persyaratan penerbitan Surat Keterangan Kewarganegaraan Ganda Terbatas (Affidavit):
  3. Surat permohonan dari orang tua;
  4. Akta kelahiran anak;
  5. Akta perkawinan, buku nikah atau akta perceraian orang tua;
  6. Paspor kebangsaan asing anak berkewarganegaraan ganda yang sah dan masih berlaku;
  7. Bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda;
  8. Surat kuasa bermaterai dalam hal pengurusan melalui kuasa.

  1. Sistem Permohonan Surat Keterangan Kewarganegaraan Ganda Terbatas (Affidavit): Datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang secara langsung.
  2. -- Kedatangan pertama:
  3. Pemohon mendaftarkan permohonan secara online melalui website https://izintinggal-online.imigrasi.go.id/;
  4. Pemohon datang ke loket dengan melampirkan email konfirmasi serta semua persyaratan pada stopmap yang diberikan oleh petugas;
  5. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entry data dan mencetak tanda terima permohonan (bukti pengantar pembayaran);
  6. Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan persetujuan
  7. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. -- Kedatangan kedua :
  9. Petugas melakukan pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
  10. Petugas melakukan penerbitan nomor register Fasilitas Keimigrasian (Affidavit) dan memberikan teraan cap Fasilitas Keimigrasian (Affidavit) pada Paspor Republik Indonesia;
  11. Penandatanganan teraan cap Fasilitas Keimigrasian (Affidavit) pada Paspor Republik Indonesia oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  12. -- Kedatangan ketiga :
  13. Petugas melakukan pemindaian dokumen selesai;
  14. Petugas menyerahkan dokumen yang telah selesai diproses.

Waktu penyelesaian permohonan Penerbitan Surat Keterangan 
Kewarganegaraan Ganda Terbatas (Affidavit ) adalah 3 (tiga) hari setelah 
dilakukan pembayaran, foto serta sidik jari. 

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 
2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Romawi 
III huruf A.

Kartu Fasilitas Keimigrasian (Affidavit) bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda

Facebook : Kantor Imigrasi Pemalang
Twitter : @kanim_pemalang
Instagram : @imigrasipml
Nomor pengaduan : 0811288199

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Kewarganegaraan Ganda Terbatas (Affidavit)"