Waktu penyelesaian permohonan Penerbitan Surat Keterangan
Kewarganegaraan Ganda Terbatas (Affidavit ) adalah 3 (tiga) hari setelah
dilakukan pembayaran, foto serta sidik jari.
Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Romawi
III huruf A.
Kartu Fasilitas Keimigrasian (Affidavit) bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda
Facebook : Kantor Imigrasi Pemalang
Twitter : @kanim_pemalang
Instagram : @imigrasipml
Nomor pengaduan : 0811288199
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store