Pelayanan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

  1. ---- Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Anak dalam kategori berkewarganegaraan ganda ini diberikan ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki 2 (dua) kewarganegaraan secara bersamaan secara terbatas, yaitu hingga usia 18 (delapan belas) tahun atau sebelum itu namun sudah kawin.
  2. Persyaratan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda:
  3. Surat permohonan dari orang tua;
  4. Akta kelahiran anak;
  5. Akta perkawinan, buku nikah atau akta perceraian orang tua;
  6. Paspor kebangsaan asing anak bagi yang memiliki;
  7. Paspor kebangsaan asing ayah atau ibu bagi anak yang tidak memiliki Paspor kebangsaan asing;
  8. Pasfoto anak berkewarganegaraan ganda terbaru berwarna dan berukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
  9. Surat kuasa bermaterai dalam hal pengurusan melalui kuasa.

  1. Sistem Permohonan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda: Datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang secara langsung.
  2. -- Kedatangan pertama:
  3. Pemohon mendaftarkan permohonan secara online melalui website https://izintinggal-online.imigrasi.go.id/;
  4. Pemohon datang ke loket dengan melampirkan email konfirmasi serta semua persyaratan pada stopmap yang diberikan oleh petugas;
  5. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entry data dan mencetak tanda terima permohonan;
  6. Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan persetujuan;
  7. Petugas melakukan penerbitan nomor register anak berkewarganegaraan ganda;
  8. Penandatanganan teraan sertifikat bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  9. -- Kedatangan kedua
  10. Petugas melakukan pemindaian dokumen selesai;
  11. Petugas menyerahkan dokumen yang telah selesai diproses.

Waktu penyelesaian permohonan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah 3 (tiga) hari. 

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan ganda

Facebook : Kantor Imigrasi Pemalang
Twitter : @kanim_pemalang
Instagram : @imigrasipml
Nomor pengaduan : 0811288199

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda"