Layanan Cuti Bersyarat (CB) dilakukan dalam jangka waktu yang dibagi sebagai berikut :
1. Pengumpulan berkas di UPT
2. Pengusulan berkas melalui aplikasi SDP diUPT maksimal 2 hari kerja
3. Verifikasi berkas SDP di Kanwil maksimal 2 hari kerja sejak usulan dari upt diterima
4. Verifikasi berkas SDP di ditjen maksimal 3 hari kerja sejak usulan dari Kanwil
5. SK diterbitkan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Tidak dipungut biaya
SK Cuti Bersyarat Narapidana
Layanan Pengaduan melalui Pengelola SDP di UPT atau Hotline Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store