Penyelesaian Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan Baru dapat diselesaikan dalam jangka waktu 60 menit apabila tidak terjadi kendala/hambatan/gangguan jaringan komunikasi data
Tidak dipungut biaya
Kutipan Akta Perkawinan
1. Kotak Pengaduan/Kotak Saran
2. Nomor telp 0914-2310569
3. Datang langsung ke kantor Disduk Capil
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store