Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan Baru

  1. Surat keterangan belum menikah dari Kepala Desa/Lurah setempat
  2. Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama / Penghayat Kepercayaan,
  3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Suami Istri
  4. fotocopy Kartu Keluarga Suami Istri
  5. Fotocopy KTP Elektronik Suami Istri
  6. Fotocopy KTP Elektronik 2 orang Saksi
  7. Bagi Mempelai yang berusia dibawah 21 tahun harus ada izin dari orang tua
  8. Surat izin pengadilan negeri bagi calon mempelai dibawah usia 21 tahun apabilatidak mendapat persetujuan dari orang tua
  9. Surat keputusan pengadilan negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap bila ada sanggahan
  10. Kutipan akta kelahiran anak bagi yang telah memiliki anak
  11. Surat izin dari komandan bagi anggota TNI dan Polri, dan
  12. Pas foto berdampingan ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar

  1. Mengambil nomor antrean,mengisi formulir, menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pencatatan
  2. a. Petugas Pencatatan menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan b. Identifikasi kedalam database SIAK, apakah data sudah sesuai dengan database
  3. Operator melakukan input data, mencetak register dan kutipan akta, menyerahkan berkas permohonan, register, dan kutipan kepada Kasi/Kabid
  4. a. Kasi/Kabid memverifikasi, validasi kesesuaian data permohonan dengan akta dan kutipan akta perkawinan apakah sudah benar/belum b. Jika ada kesalahan cetak dikembalikan kepada operator untuk dibetulkan c. Menyerahkan register akta dan kutipan akta kepada kepala dinas untuk ditanda tangani
  5. a. Kadis menandatangani register akta dan kutipan akta perkawinan b. Meneruskan berkas persyaratan register akta kepada Kasi
  6. Kabid/Kasi menyerahkan kutipan akta perkawinan kepada petugas pencatatan
  7. Petugas pencatatan menyerahkan kutipan Akta Perkawinan kepada pemohon.
  8. Pemohon menerima kutipan Akta Perkawinan. Pemohon menerima kutipan Akta Perkawinan.

Penyelesaian Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan Baru dapat diselesaikan dalam jangka waktu 60 menit apabila tidak terjadi kendala/hambatan/gangguan jaringan komunikasi data

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

1.   Kotak Pengaduan/Kotak Saran

2.  Nomor telp 0914-2310569

3.  Datang langsung ke kantor Disduk Capil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan Baru"