Pelayanan Penggantian Paspor Republik Indonesia karena Hilang

  1. KTP elektronik (e-KTP)
  2. Kartu keluarga;
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (pilih dokumen yang tercantum: Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir dan Nama Orang Tua);
  4. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat (untuk penggantian Paspor karena hilang);
  5. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  7. Surat rekomendasi dari dinas kabupaten/kota yang membidangi ketenagakerjaan dengan ID TKI yang telah terverifikasi bagi pemohon yang akan bekerja di luar negeri (CTKI);
  8. Surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dan surat keterangan dari PPIH/PPIU beserta ijin operasional dari Kementerian Agama bagi pemohon yang akan menunaikan ibadah haji khusus/umrah;
  9. Surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota bagi pemohon yang akan menunaikan ibadah haji reguler;
  10. Surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja bagi pemohon yang akan melakukan program magang dan program bursa kerja khusus
  11. Dokumen pendukung lainnya yang dapat meyakinkan kebenaran maksud dan tujuan ke luar negeri.
  12. -- Untuk anak di bawah umur 17 tahun:
  13. KTP elektronik (e-KTP) orang tua;
  14. Kartu keluarga;
  15. Akta kelahiran;
  16. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
  17. Paspor orang tua yang masih berlaku;
  18. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat (untuk penggantian Paspor karena hilang);
  19. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  20. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  21. Surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dan surat keterangan dari PPIH/PPIU beserta ijin operasional dari Kementerian Agama bagi pemohon yang akan menunaikan ibadah haji khusus/umrah;
  22. Surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota bagi pemohon yang akan menunaikan ibadah haji reguler;
  23. Surat persetujuan orang tua.

  1. Permohonan secara Online melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) atau melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Publik (SIMPEL)
  2. -- Sebelum datang ke Kantor Imigrasi:
  3. Pemohon melakukan pendaftaran antrean online terlebih dahulu melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) atau Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Publik (SIMPEL) yang dapat diunduh melalui Google Play Store atau iOS App Store;
  4. Bagi pemohon yang mendaftar melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Publik (SIMPEL) wajib menggunggah berkas permohonan yang telah di scan atau difoto;
  5. Petugas akan melakukan verifikasi permohonan yang telah diajukan pemohon;
  6. Pemohon yang permohonannya telah diverifikasi dapat memilih jadwal (tanggal dan waktu) kedatangan;
  7. Setelah pemohon memilih jadwal (tanggal dan waktu) kedatangan, pemohon mendapatkan jadwal antrean berupa kode booking dan QR code;
  8. Jadwal antrean tersebut harus dicetak dalam bentuk selembar kertas dan dibawa pada saat pemohon datang ke Kantor Imigrasi;
  9. Pemohon yang mendaftar melalui Aplikasi SIMPEL juga harus mencetak electronic perdim (E-perdim) yang bisa didapat dari aplikasi.
  10. -- Kedatangan pertama:
  11. Pemohon datang ke Layanan Informasi untuk mengisi formulir (perdim 11), surat pernyataan (bagi pemohon dewasa), surat pernyataan untuk anak (bagi pemohon di bawah umur 17 tahun) dan melampirkan semua persyaratan pada stopmap yang diberikan oleh petugas;
  12. Pemohon membawa stopmap menuju loket dengan mengambil nomor antrean loket pada mesin antrean terlebih dahulu;
  13. Pemohon menyerahkan stopmap kepada petugas loket untuk diperiksa kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratannya, bagi pemohon yang mendaftar melalui Aplikasi Simpel tidak perlu diperiksa lagi kelengkapan dokumen persyaratannya;
  14. Pemohon diantarkan ke Seksi Inteldakim untuk proses pemeriksaan keterangan;
  15. Proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan;
  16. Proses pembuatan Berita Acara Pendapat;
  17. Proses pembuatan Surat Keputusan berisi persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi;
  18. -- Kedatangan kedua (3 hari kerja setelah melakukan pemeriksaan keterangan):
  19. Pemohon melakukan proses foto, pengambilan sidik jari dan wawancara dengan menunjukkan seluruh dokumen persyaratan yang asli kepada petugas;
  20. Pemohon mendapatkan tanda terima permohonan berisi kode pembayaran untuk dibayarkan;
  21. Pemohon melakukan pembayaran melalui PT Pos Indonesia atau bank-bank yang yang ditunjuk.
  22. -- Kedatangan ketiga (3 hari kerja setelah melakukan pembayaran):
  23. Pemohon mengambil nomor antrean pengambilan paspor pada mesin antrean;
  24. Setelah nomor antrean dipanggil, pemohon menuju loket pengambilan paspor dengan menyerahkan nomor antrean, tanda bukti pembayaran dan KTP elektronik (e-KTP);
  25. Pemohon menerima Paspor yang sudah jadi dan membubuhkan tanda tangan pada buku penyerahan paspor.

Waktu penyelesaian permohonan Paspor RI adalah: 
1. 5 (lima) hari kerja, yaitu 2 (dua) hari kerja untuk proses BAP (jadwal 
ditentukan) dan dilanjutkan dengan 3 (tiga) hari kerja untuk proses 
permohonan Paspor seperti biasa;

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 
2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Romawi III huruf A dan D bahwa: 

1. Paspor Biasa 48 Halaman Per permohonan 350.000,00 
2. Biaya Beban Paspor Hilang Per buku 1.000.000,00

Paspor Republik Indonesia 48 Halaman.

Facebook : Kantor Imigrasi Pemalang
Twitter : @kanim_pemalang
Instagram : @imigrasipml
Nomor pengaduan : 0811288199

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penggantian Paspor Republik Indonesia karena Hilang"