Waktu penyelesaian permohonan Paspor RI adalah:
1. 5 (lima) hari kerja, yaitu 2 (dua) hari kerja untuk proses BAP (jadwal
ditentukan) dan dilanjutkan dengan 3 (tiga) hari kerja untuk proses
permohonan Paspor seperti biasa;
Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Romawi III huruf A dan D bahwa:
1. Paspor Biasa 48 Halaman Per permohonan 350.000,00
2. Biaya Beban Paspor Hilang Per buku 1.000.000,00
Paspor Republik Indonesia 48 Halaman.
Facebook : Kantor Imigrasi Pemalang
Twitter : @kanim_pemalang
Instagram : @imigrasipml
Nomor pengaduan : 0811288199
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store