Penerbitan Kutipan Akta Pembatalan Perkawinan

  1. Keputusan pengadilan mengenai pembatalan perkawinan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Asli dan kopi kutipan akta perkawinan
  3. Asli dan kopi kutipan KK/KTP pemohon

  1. Mengisi formulir, menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan
  2. a. Menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan b. Identifikasi kedalam database SIAK, apakah ada perubahan di database / tidak
  3. Operator melakukan input data, mencetak akta dan kutipan akta pembatalan perkawinan, pada register, dan menyerahkan berkas permohonan, register, dan kutipan kepada Kasi/Kabid
  4. a. Memverifikasi, validasi kesesuaian data permohonan dengan akta dan kutipan akta pembatalan perkawinan apakah sudah benar/belum b. Jika ada kesalahan cetak dikembalikan kepada operator untuk dibetulkan c. Menyerahkan register akta dan kutipan akta kepada kepala dinas untuk ditandatangani
  5. a. Menandatangani register akta dan kutipan akta pembatalan perkawinan, pada register akta dan kutipan akta pembatalan perkawinan b. Meneruskan berkas persyaratan register akta kepada Kasi c. Menyerahkan kutipan akta pembatalan perkawinan kepada petugas pelayanan
  6. Petugas pelayanan dinas menyerahkan kutipan akta pembatalan perkawinan kepada pemohon
  7. Pemohon menerima kutipan akta pembatalam perkawinan

Penyelesaian Penerbitan Kutipan Akta Pembatalan Perkawinan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 50 menit apabila tidak terjadi kendala/hambatan/gangguan jaringan komunikasi data

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pembatalan Perkawinan

1.  Kotak Pengaduan/Kotak Saran

2.  Nomor telp 0914-2310569

3.  Datang langsung ke kantor Disduk Capil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Pembatalan Perkawinan"