Layanan Asimilasi

  1. KK
  2. KTP
  3. Surat Penjamin dari Keluarga
  4. SK Sidang TPP
  5. Surat Pengantar Pengusulan dari KaUPT
  6. Lembar Penilaian Pembinaan (LPP) dengan syarat berkelakuan baik
  7. Aktif mengikuti program pembinaan berupa Kemandirian dan kepribadian
  8. Litmas Bapas
  9. Bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan
  10. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan

  1. melakukan pendataan narapidana
  2. melengkapi inputan data dan dokumen
  3. membuat daftar usulan daftar sidang TPP
  4. Melaksanakan sidang TPP
  5. Kontrol dan Verifikasi sidang TPP
  6. Upload surat pengantar dari UPT
  7. Konsolidasi dari aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan

Layanan Asimilasi dilakukan dalam jangka waktu yang dibagi sebagai berikut :

1. Pengumpulan berkas di UPT

2. Pengusulan berkas melalui aplikasi SDP diUPT maksimal 2 hari kerja

3. Verifikasi berkas SDP di Kanwil maksimal 2 hari kerja sejak usulan dari upt diterima

4. Verifikasi berkas SDP di ditjen maksimal 3 hari kerja sejak usulan dari Kanwil

5. SK diterbitkan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Tidak dipungut biaya

SK ASIMILASI/PB/CB/CMB

Pengaduan lewat telfon hotline milik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan / pengelola SDP UPT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SDP

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Asimilasi"