Penitipan barang bukti

  1. mendaftarkan barang titipan melalui link sipanda.palangkaraya.com
  2. pihak penitip membawa barang bukti yang akan dititipkan
  3. pihak penitip membawa surat permohonan penitipan dan dokumen asli / berkas basan baran yang akan dititipkan

  1. pihak penitip (penyidik, penuntut dan pengadilan) membuka link sipanda.palangkaraya.com
  2. pihak penitip login dan memasukkan username serta pasword
  3. pihak penitip memasukkan permohonan baru penitipan basan baran dimenu yang tersedia
  4. pihak penitip mengisi data-data yang diminta pada aplikasi dan mengupload basan baran yang akan dititipkan, setelah selesai tekan submit dan permohonan penitipan basan baran menunggu veritifikasi dari petugas
  5. setelah mendapat notifikasi, petugas rupbasan memeriksa kelengkapan berkas dan dokumen yang telah di upload kemudian memveritifikasi permohonan baru
  6. Pihak penitip mendapatkan notifikasi melalui email yang telah didaftarkan
  7. pihak penitip membawa basan baran beserta surat-surat yang asli ke Rupbasan

satu hari

Tidak dipungut biaya

Terselanggaranya peninjauan basan atau baran yang oleh publik penempatanannya ada di Rupbasan

Email : Rupbasanpalangkaraya@yahoo.com

Telpon : (0536) 3238790

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Si Panda

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penitipan barang bukti"