Tanda Daftar Bagi Pembudidayaan Ikan Kecil

  1. 1. Surat permohonan kepada Gubernur Maluku c.q Kepala DPMPTSP
  2. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. 3. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
  4. 4. Lahan budidaya
  5. 5. Jenis ikan yang dibudidayakan
  6. 6. Sarana dan prasaranayang digunakan merupakan teknologi sederhana
  7. 7. Teknologi yang digunakan
  8. 8. Rekomendasi teknik dari pengelola sumberdaya alam untuk kegiatan pembudidayaan ikan di sungai , waduk, danau, rawa atau genangan air lainnya (disesuaikan)
  9. 9. Izin mendirikan bangunan untuk yang memerlukan banguna gedung
  10. 10. Pas foto ukuran 4x6 cm
  11. 11. Surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik yang menyatakan kebenaran data dan informasi yang disampaikan

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP dan BENAR sesuai ketentuan persyaratan layanan
  2. 2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. 3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas Front Officeuntuk diverifikasi
  4. 4. Jika berkas permohonan sudah lengkap dan benar, Permohonan diterima
  5. 5. Pemohon mendapat informasi dari Petugas untuk datang kembali mengambil dokumen Izin yang sudah siap atau dapat mencetak sendiri izinnya

Apabila 

  1. persyaratan LENGKAP dan BENAR sesuai ketentuan persyaratan layanan;

Pemohon mengambil nomor antrian

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar bagi Pembudidaya Ikan Kecil

Internal :

  1. Petugas pada loket pengaduan menerima dan mencatat permasalahan dalam proses perizinan dan non perizinan baik dari front office maupun beck office
  2. Petugas Penangan Pengaduan memberikan penjelasan dan penyelesaian/ jalan keluar atas permasalahan yang diadukan.

Eksternal :

  1. Pemohon, diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhan melalui telepon/fax, Formulir Pengaduan/Buku Agenda Pengaduan, SMS Pengaduan, Pengaduan via email, rak arsip, komputer;
  2. Alamat pengaduan :
  • Telp/SMS : 081240211539
  • Website   : www.dpmptsp.malukuprov.go.id
  • Facebook : DPMPTSP MALUKU

pengaduandpmptspmaluku@gmail.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Email ptspmaluku@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Bagi Pembudidayaan Ikan Kecil"