Permohonan secara Online 3 (tiga) hari kerja setelah dilakukan foto
dan wawancara.
Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Romawi
III huruf A bahwa:
Paspor Biasa 48 Halaman : Rp 350.000,00
Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama : Rp 1.000.000,00
Paspor Republik Indonesia 48 Halaman
Facebook : Kantor Imigrasi Pemalang
Twitter : @kanim_pemalang
Instagram : @imigrasipml
Nomor pengaduan : 0811288199
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store