Pelayanan Paspor Baru

  1. Kartu tanda penduduk Elektronik yang sah dan masih berlaku
  2. Kartu keluarga
  3. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  4. Surat rekomendasi dari dinas kabupaten/kota yang membidangi ketenagakerjaan dengan ID TKI yang telah terverifikasi bagi pemohon yang akan bekerja di luar negeri (CTKI)
  5. Surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dan surat keterangan dari PPIH/PPIU beserta ijin operasional dari Kementerian Agama bagi pemohon yang akan menunaikan ibadah haji khusus/umrah
  6. Surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota bagi pemohon yang akan menunaikan ibadah haji reguler
  7. Surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja bagi pemohon yang akan melakukan program magang dan program bursa kerja khusus
  8. Dokumen pendukung lainnya yang dapat meyakinkan kebenaran maksud dan tujuan ke luar negeri
  9. -- Bagi anak dibawah umur mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
  10. Kartu tanda penduduk Elektronik kedua orang tua (Ayah dan Ibu) yang sah dan masih berlaku
  11. Kartu keluarga
  12. Akta kelahiran
  13. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
  14. Surat persetujuan orang tua

  1. -- Permohonan secara Online melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) atau melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Publik (SIMPEL)
  2. Pemohon melakukan pendaftaran antrean online terlebih dahulu melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) atau Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Publik (SIMPEL) yang dapat diunduh melalui Google Play Store atau iOS App Store
  3. Bagi pemohon yang mendaftar melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Publik (SIMPEL) wajib menggunggah berkas permohonan yang telah di scan atau difoto
  4. Petugas akan melakukan verifikasi permohonan yang telah diajukan pemohon
  5. Pemohon yang permohonannya telah diverifikasi dapat memilih jadwal (tanggal dan waktu) kedatangan
  6. Setelah pemohon memilih jadwal (tanggal dan waktu) kedatangan, pemohon mendapatkan jadwal antrean berupa kode booking dan QR code
  7. Jadwal antrean tersebut harus dicetak dalam bentuk selembar kertas dan dibawa pada saat pemohon datang ke Kantor Imigrasi
  8. Pemohon yang mendaftar melalui Aplikasi SIMPEL juga harus mencetak electronic perdim (E-perdim) yang bisa didapat dari aplikasi
  9. -- Kedatangan pertama
  10. Pemohon datang ke Layanan Informasi untuk mengisi formulir (perdim 11), surat pernyataan (bagi pemohon dewasa), surat pernyataan untuk anak (bagi pemohon di bawah umur 17 tahun) dan melampirkan semua persyaratan pada stopmap yang diberikan oleh petugas
  11. Pemohon membawa stopmap menuju loket dengan mengambil nomor antrean loket pada mesin antrean terlebih dahulu
  12. Pemohon menyerahkan stopmap kepada petugas loket untuk diperiksa kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratannya, bagi pemohon yang mendaftar melalui Aplikasi Simpel tidak perlu diperiksa lagi kelengkapan dokumen persyaratannya
  13. Petugas loket memberikan nomor antrean foto dan wawancara kepada pemohon
  14. Pemohon melakukan proses foto, pengambilan sidik jari dan wawancara dengan menunjukkan seluruh dokumen persyaratan yang asli kepada petugas
  15. Pemohon mendapatkan tanda terima permohonan berisi kode pembayaran untuk dibayarkan
  16. Pemohon melakukan pembayaran melalui PT Pos Indonesia atau bank-bank yang yang ditunju
  17. --Kedatangan kedua (3 hari kerja setelah melakukan pembayaran)
  18. Pemohon mengambil nomor antrean pengambilan paspor pada mesin antrean
  19. Setelah nomor antrean dipanggil, pemohon menuju loket pengambilan paspor dengan menyerahkan nomor antrean, tanda bukti pembayaran dan KTP elektronik (e-KTP)
  20. Pemohon menerima Paspor yang sudah jadi dan membubuhkan tanda tangan pada buku penyerahan paspor

Permohonan secara Online 3 (tiga) hari kerja setelah dilakukan foto 
dan wawancara

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 
2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak 
yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Romawi 
III huruf A 

Paspor Biasa 48 Halaman : Rp 350.000,00

Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama : Rp 1.000.000,00

Paspor Republik Indonesia 48 Halaman

Facebook : Kantor Imigrasi Pemalang
Twitter : @kanim_pemalang
Instagram : @imigrasipml
Nomor pengaduan : 0811288199

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Paspor Baru"