Standar Pelayanan Data Dan Informasi

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) Membawa surat Pengantar RT/RW

  1. 1. Pemohon datang ke Dinas Pendidikan (jika dilakukan secara manual) 2. Pemohon Mengisi form permohonan data dan informasi (baik secara on line maupun off line) 3. Petugas menerima permohonan informasi publik baik secara on line maupun off line) 4. Petugas layanan mengecek kelengakpan permohonan dan validitas data pemohon. 5. Petugas layanan mencatat permohonan informasi pad buku registrasi permohonan informasi publik. 6. Petugas layanan mengecek informasi yang dimohon apakah daftar informasi yang diminta termasuk daftar informasi yang dikecualikan atau tidak 7. Petugas layanan menyampaikan permohoanan kepada PPID Pembantu OPD 8. PPID Pembantu mengkaji permohonan data infromasi PPID Pembantu mengecek ketersediaan informasi yang dimohon, apakah tersedia dalam format soft copy nggak. 9. PPID Pembantu menyiapkan dokumen yang dimohon. PPID Pembantu memberikan data informasi kepada petugas layanan. 10. Petugas layanan menyiapkan berita acara penyerahan dokumen kepada pemohon 11. Petugas Layanan memberikan data yang dimaksud kepada pemohon 12. Petugas layanan mmerigister permohonan pada buku register permohonan

Dasar Hukum:

  1. Undang-undang No 14 Tahun tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Peraturan Pemerintah RI No 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008
  3. Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2010 tentang Standart Layanan Informasi Publik
  4. Peraturan Bupati Pekalongan No….. Tahun ….. tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika.
  5. Peraturan Bupati Pekalongan No….. Tahun ….. tentang Pedoman Pengelolan Informasi Pubik.
  6. Keputasan Bupati Pekalongan No …… tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu dan Sekretariat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

1.

Persyaratan

1. Foto copy KTP/ Identitas Diri (secara tatap muka)
2. Scan Foto Copy KTP (secara online)
3. No telpon identitas pemohon

2.

Prosedur/Mekanisme

1. Pemohon datang ke Dinas Pendidikan (jika dilakukan secara manual)
2. Pemohon Mengisi form permohonan data dan informasi (baik secara on line maupun off line)
3. Petugas menerima permohonan informasi publik baik secara on line maupun off line)
4. Petugas layanan mengecek kelengakpan permohonan dan validitas data pemohon.
5. Petugas layanan mencatat permohonan informasi pad buku registrasi permohonan informasi publik.
6. Petugas layanan mengecek informasi yang dimohon apakah daftar informasi yang diminta termasuk daftar informasi yang dikecualikan atau tidak
7. Petugas layanan menyampaikan permohoanan kepada PPID Pembantu OPD
8. PPID Pembantu mengkaji permohonan data infromasi
PPID Pembantu mengecek ketersediaan informasi yang dimohon, apakah tersedia dalam format soft copy nggak.
9. PPID Pembantu menyiapkan dokumen yang dimohon.
PPID Pembantu memberikan data informasi kepada petugas layanan.
10. Petugas layanan menyiapkan berita acara penyerahan dokumen kepada pemohon
11. Petugas Layanan memberikan data yang dimaksud kepada pemohon
12. Petugas layanan mmerigister permohonan pada buku register permohonan

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Data Dan Informasi

Sarana pengaduan yang disediakan:
a. Kotak Saran/Pengaduan
b. Website www.dindikbud.pekalongankab.go.id
c. Aplikasi website dan android “Lapor SIP”
Petugas pelayanan pengaduan:
a. Nama petugas : …………………..
b. Nomor HP : ………………….
c. Nomor kantor : 0285 – 382037
d. Alamat e-mail : dindikbud@pekalongankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

D

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Data Dan Informasi"