Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Untuk Kapal Penangkapan Ikan Untuk Kapal Latih Berukuran 10 GT Sampai Dengan 30 GT

  1. 1. Surat permohonan kepada Gubernur Maluku c.q Kepala DPMPTSP
  2. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. 3. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
  4. 4. Fotokopi grosse akta, dengan menunjukan aslinya, apabila grosse akta dalam jaminan bank, harus melampirkan fotokopi akta hipotik dengan menunjukkan aslinya
  5. 5. Spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang digunakan
  6. 6. Fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement
  7. 7. Surat pernyataan bermeterai cukup dari pemohon menyatakan : 1. Kesanggupan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya; 2. Kesanggupan mengisi log book sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. Kesanggupan memasang dan mengaktifkan transmitter SPKP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP dan BENAR sesuai ketentuan persyaratan layanan
  2. 2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. 3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas Front Officeuntuk diverifikasi
  4. 4. Jika berkas permohonan sudah lengkap dan benar, Permohonan diterima.
  5. 5. Pemohon mendapat informasi dari Petugas untuk datang kembali mengambil dokumen Izin yang sudah siap atau dapat mencetak sendiri izinnya

Apabila persyaratan LENGKAP dan BENAR sesuai ketentuan persyaratan layanan

Biaya Retribusi

Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Untuk Kapal Penangkapan Ikan Untuk Kapal Latih Berukuran Di Atas 10 GT Sampai Dengan 30 GT

Internal :

  1. Petugas pada loket pengaduan menerima dan mencatat permasalahan dalam proses perizinan dan non perizinan baik dari front office maupun beck office
  2. Petugas Penangan Pengaduan memberikan penjelasan dan penyelesaian/ jalan keluar atas permasalahan yang diadukan.

Eksternal :

  1. Pemohon, diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhan melalui telepon/fax, Formulir Pengaduan/Buku Agenda Pengaduan, SMS Pengaduan, Pengaduan via email, rak arsip, komputer;
  2. Alamat pengaduan :
  • Telp/SMS : 081240211539
  • Website   : www.dpmptsp.malukuprov.go.id
  • Facebook : DPMPTSP MALUKU

pengaduandpmptspmaluku@gmail.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Email ptspmaluku@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Untuk Kapal Penangkapan Ikan Untuk Kapal Latih Berukuran 10 GT Sampai Dengan 30 GT "