Izin Usaha Pembenihan Tanaman

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha);
  2. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp.6.000,-;
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perorangan;
  4. Foto copy Akte pendirian / perubahan perusahaan yang disahkan;
  5. Pas Photo 3×4 sebanyak 3 lembar;
  6. Foto copy NPWP;
  7. Surat Kuasa dari Direktur Utama;
  8. Dokumen AMDAL/ UKL-UPL/ SPPL;
  9. Hak Guna Usaha (HGU);
  10. Rekomendasi sebagai Produsen Benih dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang Menyelenggarakan Fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih.

  1. Penyampaian komitmen perizinan beserta persyaratan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas sesuai dengan persyaratan
  3. Menyerahkan tanda terima berkas
  4. Verifikasi dan validasi berkas
  5. Persetujuan pemenuhan komitmen perizinan

Paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan di terima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Pembenihan Tanaman

No. Telp / Fax : (0646) 7020379

Email :dpmppt.acehtimur@gmail.com

No Kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pembenihan Tanaman"