Pelayanan Pengurusan Pangkat

  1. SK 80%
  2. SK 100%
  3. SK Pangkat Terakhir
  4. Fotocopy SKP 2 (Dua) Tahun Terakhir
  5. Surat Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin
  6. Rekap absen 6(Enam) Bulan Terakhir
  7. Pajak Bumi dan Bagunan
  8. Pengisian Blangko Yang Telah disediakan

  1. Kadis memerintahkan sekretaris untuk menindaklanjuti surat dari BK dan SDM tentang kenaikan pangkat melalui disposisi surat
  2. Sekretaris mempelajarinya dan memerintahkan Kasubbag Umum dan Kepeg. untuk menindaklanjutinya
  3. Kasubbag Umum dan Kepeg. mempelajari daftar kendali untuk dapat merekap nama-nama ASN yang akan diproses kenaikan pangkat
  4. Memerintahkan JFU untuk membuat pengumuman kepada seluruh ASN yang akan mengusulkan kenaikan pangkat periode berjalan, agar dapat menyiapkan semua bahan-bahan yang diperlukan
  5. Kasubbag Umum dan Kepeg.menerima, meneliti, dan mempelajari bahan-bahan yang telah terkumpul dari ASN yang akan naik pangkat dengan permintaan disurat
  6. Memerintahkan JFU untuk mengetik daftar rekap nama-nama ASN yang akan naik pangkat dan membuat surat pengantar dan memberi nomor agenda
  7. Kasubbag umum dan Kepeg. memeriksa hasil ketikan dari JFU, bila sudah benar di beri paraf dan langsung di bawa ke sekretaris untuk diperiksa
  8. Sekretaris memeriksanya dan bila sudah benar diparaf untuk dapat ditandatangani olek kadis
  9. Diberi stempel dinas, mengarsipkan dokumen dan mengantarkan bahan kenaikan pangkat ke BK dan SDM Kab. Bireuen

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Kenaikan Pangkat Gol. I dan II, SK Kenaikan Pangkat Gol. III, SK Kenaikan Pangkat Gol. IV

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara    tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Pangkat"