Pelayanan Pengadministrasi Barang Milik Daerah

  1. Dokumen /Permasalahan yang di konsultasikan terkait bahan yang di butuhkan dalam penyusunan Pengadministrasi Barang Milik Daerah

  1. Sekretaris bersama dengan Kasubbag Umum menganalisa daftar kebutuhan barang yang masuk dari masing-masing bidang, selanjutnya akan diserahkan kapada pengurus barang
  2. Pengurus barang menerima daftar kebutuhan barang dan mulai menyusun rencana kebutuhan barang inventaris
  3. Melaporkan kepada Kasubbag Umum untuk diperiksa sebelum dibahas dengan sekretaris
  4. Melaporkan kepada Sekretaris untuk diperiksa dan dipertimbangkan dan bila sudak benar untuk dapat pembahasan lanjutan
  5. Melakukan pembahasan dan koordinasi lanjutan bersama sekretaris ,kasubbag umum dan pejabat pengadaan barang agar bisa dilakukan pengadaan barang
  6. Kasubbag Umum melakukan pengadaan barang dan diserahkan ke sekretaris melalui berita acara serah terima barang, kemudian memerintahkan Pengurus barang untuk menindaklanjuti hasil serahterima barang
  7. Pengurus barang melaksanakan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah
  8. Pengurus barang melaksanakan penyaluran barang sesuai kebutuhan masing-masing bidang
  9. Melakukan pencatatan dan inventarisasi BMD yang berada dalam penguasaannya
  10. Mengurus, mengamankan dan memelihara penggunaan BMD yang dalam pemakaian pada masing-masing bagian dan atau sub bagian
  11. Pengurus barang menyusun laporan penggunaan barang semesteran dan tahunan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Inventaris Barang, Laporan Barang, Laporan Mutasi Barang

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara    tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengadministrasi Barang Milik Daerah"