Dasar Hukum:
1. |
Persyaratan |
1. Foto copy KTP/ Identitas Diri (secata tatap muka) |
2. |
Prosedur/Mekanisme |
1. Petugas layanan Menerima aduan, mengeidentifikasi aduan dan mendokumentasikan atau meregister (baik secara online maupun secara tatap muka) |
Tidak dipungut biaya
Standar Pelayanan Aduan Masyarakat
Sarana pengaduan yang disediakan:
a. Kotak Saran/Pengaduan
b. Website www.dindikbud.pekalongankab.go.id
c. Aplikasi website dan android “Lapor SIP”
Petugas pelayanan pengaduan:
a. Nama petugas : …………………..
b. Nomor HP : ………………….
c. Nomor kantor : 0285 – 382037
d. Alamat e-mail : dindikbud@pekalongankab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store