Standar Pelayanan Aduan Masyarakat

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) Membawa surat Pengantar RT/RW

  1. 1. Petugas layanan Menerima aduan, mengeidentifikasi aduan dan mendokumentasikan atau meregister (baik secara online maupun secara tatap muka) 2. Petugas layanan memeriksa aduan yang telah tercatat/terregister 3. Petugas layanan melaporkan aduan kepada pimpinan 4. Pimpinan mendisposisi aduan dan memberikan arahan kepada bidang terkait 5. Bidang terkait menyusun tanggapan adaun sesuai arahan pimpinan 6. Pimpinan menyetujui dan menandatangani tanggapan aduan 7. Petugas menyampaikan aduan yang telah di tanggapi (secara online maupun tatap muka) 8. Petugas layanan mendokumentasikan tanggapan aduan

Dasar Hukum:

  1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Meyampaikan Pendapat di Muka Umum
  3. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik
  4. Peraturan Presiden No RI No.76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
  5. Permen PAN & RB No 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional.

1.

Persyaratan

1. Foto copy KTP/ Identitas Diri (secata tatap muka)
2. Scan Foto Copy KTP (secara online)
3. No telpon identitas pengadu

2.

Prosedur/Mekanisme

1. Petugas layanan Menerima aduan, mengeidentifikasi aduan dan mendokumentasikan atau meregister (baik secara online maupun secara tatap muka)
2. Petugas layanan memeriksa aduan yang telah tercatat/terregister
3. Petugas layanan melaporkan aduan kepada pimpinan
4. Pimpinan mendisposisi aduan dan memberikan arahan kepada bidang terkait
5. Bidang terkait menyusun tanggapan adaun sesuai arahan pimpinan
6. Pimpinan menyetujui dan menandatangani tanggapan aduan
7. Petugas menyampaikan aduan yang telah di tanggapi (secara online maupun tatap muka)
8. Petugas layanan mendokumentasikan tanggapan aduan

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Aduan Masyarakat

Sarana pengaduan yang disediakan:
a. Kotak Saran/Pengaduan
b. Website www.dindikbud.pekalongankab.go.id
c. Aplikasi website dan android “Lapor SIP”
Petugas pelayanan pengaduan:
a. Nama petugas : …………………..
b. Nomor HP : ………………….
c. Nomor kantor : 0285 – 382037
d. Alamat e-mail : dindikbud@pekalongankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

D

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Aduan Masyarakat"