Pelayanan Pengadministrasi Surat Keluar

  1. Surat Keluar

  1. Kadis memberi arahan kepada sekretaris/pejabat eselon III untuk membuat konsep surat keluar
  2. Seketaris/para eselon III menerima, menindak lanjuti arahan kadis dan memberi arahan kepada eselon IV yang berwenang dengan isi surat/pekerjaan
  3. Para eselon IV yang berwenang dengan isi surat/pekerjaan menerima arahan dan membuat konsep surat keluar dan memberi arahan kepada JFU
  4. JFU menerima, melaksanakan pengetikan konsep surat dan melaporkan kepada atasan pejabat eselon IV
  5. Pejabat eselon IV yang berwenang menerima, mengoreksi, memberi paraf konsep surat keluar bila sudah benar dan meloporkan kepada atasan langsung sekretaris/pejabat eselon III
  6. Sekretaris/pejabat eselon III yang berwenang dengan isi surat menerima, mengoreksi, memberi paraf surat keluar dan meminta paraf sekretaris bila dari bidang sebelum meminta tandatangan kadis
  7. Kadis menerima, mengoreksi, menandatangani surat keluar dan memberi arahan melalui JFU
  8. JFU memberi nomor surat, menfotokopi untuk diarsipkan dan menstempel serta mengirimkan kealamat yang dituju

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keluar, Dokumen

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara    tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala DinasSurat 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengadministrasi Surat Keluar"