Penanganan Pengaduan Masyarakat

  1. Surat Pengaduan dari Masyarakat

  1. Masyarakat melaporkan aduannya ke Inspektorat Kabupaten Pekalongan.
  2. Penerimaan dan pencatatan Surat Pengaduan Masyarakat oleh JFU dalam buku Pengaduan Masyarakat, sekurang-kurangnya mencakup : - Identitas Pelapor (nama, alamat, telepon, email, pekerjaan, pelapor lama/baru, dll) - Tanggal pelaporan - Dokumen yang dilampirkan dalam pengaduan - Apakah pengaduan pernah dilaporkan sebelumnya - Memberikan nomor agenda pengaduan
  3. Sekretaris membuat uraian singkat pengaduan : - Uraian informasi awal 5W + 2H - Dokumen apa yang dilampirkan - Apakah pengaduan berulang atau bukan Dan penyampaian secara berjenjang kepada Inspektur
  4. Sekretaris menerima, menindaklanjuti arahan dari Inspektur untuk melakukan penelaahan bersama Tim yang dibentuk berdasarkan surat perintah dari Inspektur dengan susunan : Inspektur Pembantu , Sekretaris dan Pemeriksa
  5. Tim Pemeriksa mengumpulkan bahan dan keterangan melalui klarifikasi dan konfirmasi
  6. Tim Pemeriksa menelaah Informasi dan bahan keterangan tambahan hasil klarifikasi dan konfirmasi. Hasil kajian dituangkan dalam Nota Dinas Inspektur kepada Bupati dengan opsi: Berkadar Pengawasan atau Tidak Berkadar Pengawasan
  7. Sekretaris menerima dan membubuhkan paraf pada net konsep Nota Dinas / hasil telaah, untuk selanjutnya diajukan kepada inspektur
  8. Inspektur menerima, menyetujui dan menandatangani Nota Dinas / Hasil Telaah dan diajukan kepada Bupati melalui Sekda.
  9. Inspektur menerima arahan dan keputusan persetujuan Bupati atas Nota Dinas untuk menidaklanjuti Pengaduan Masyarakat melalui pemeriksaan khusus / kasus bagi aduan yang berkadar pengawasan atau untuk mengarsipkan dan meneruskan ke instansi yang berwenang menyelesaikan aduan bagi aduan yang tidak berkadar pengawasan.
  10. Sekretaris menerima arahan dari Inspektur dan meneruskan kepada Tim Pemeriksa untuk melakukan proses pemeriksaan
  11. Tim Pemeriksa melakukan proses pemeriksaan
  12. Tim Pemeriksa mengolah Informasi, bahan keterangan dan hasil pemeriksaan serta menyusun naskah / kesimpulan / Laporan Hasil Pemeriksaan.
  13. Inspektur Pembantu menelaah Net Konsep LHP
  14. Inspektur, Sekretaris, Inspektur Pembantu dan Tim Pemeriksa melakukan ekspose
  15. Sekretaris menerima, mengecek hasil ekspose dengan net konsep LHP, membubuhkan paraf pada Net Konsep LHP dan menyiapkan Nota Dinas Pengantar Inspektur kepada Bupati
  16. Inspektur menerima dan menandatangani Net Konsep LHP dan Nota Dinas Pengantar Inspektur
  17. Sekretaris memberi petunjuk kepada JFU untuk menggandakan,mengarsipkan dan mengirim LHP kepada Bupati dan Instansi terkait
  18. JFU mengirim LHP kepada Bupati dan Instansi terkait
  19. Inspektur menerima arahan dari Bupati untuk pemantauan tindak lanjut
  20. Sekretaris menerima arahan dari Inspektur untuk mengelola dan memantau penyelesaian tindak lanjut
  21. JFU mengarsipkan LHP

17 (tujuhbelas) hari kerja sejak Sekretaris menerima arahan dari  Inspektur dan meneruskan kepada Tim Pemeriksa untuk melakukan proses pemeriksaan

Tidak dipungut biaya

Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Pengaduan Masyarakat

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Inspektur Kabupaten Pekalongan Jl. Krakatau No. 1 Kajen 51161   
  2. e-mail : inspektoratpekalongankab@gmail.com
  3. Website: http://inspektoratpekalongankab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

inspektoratpekalongankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Masyarakat"