Pelayanan Pengadministrasi Surat Masuk

  1. Surat Masuk

  1. JFU yang telah ditunjuk menerima, mengagenda, dan memfotokopi surat masuk dan melampirkan lembar disposisi
  2. Kasubbag Umum dan Kepeg.menerima, mempelajari, menyampaikan surat masuk kepada sekretaris
  3. Sekretaris menerima, mempelajari, menyampaikan surat masuk kepada kadis
  4. Kadis menerima, menelaah surat masuk dan memberi arahan kepada sekretais/para eselon III melalui lembar disposisi untuk ditinak lanjuti
  5. Sekretaris/para eselon III menerima, memberi arahan dan menindaklanjuti surat masuk kepada kasubbag/kasi
  6. Kasubbag/kasi menerima, memberi arahan dan menindaklanjuti surat masuk kepada JFU
  7. JFU menerima, menindaklanjuti dan memproses arahan sesuai disposisi atasan
  8. Kasubbag/kasi menerima, memeriksa surat masuk yang sudah ditindaklanjuti oleh JFU, bila sudah benar dapat diparaf untuk selajutnya diteruskan kepada atasan
  9. Sekrataris/para eselon III menerima, memeriksa surat masuk yang sudah ditindak lanjuti dan paraf oleh kasubbag/kasi, bila sudah benar maka langsung di paraf oleh eselon III dan sekretaris sebelum diminta tanda tangan kadis
  10. Kadis menerima, memeriksa balasan surat masuk sebelum ditandatangani, setelah ditandatangani kemudian dikembalikan kepada JFU
  11. JFU menerima, memberi nomor surat, memfotokopi untuk diarsipkan sesuai dengan klasnya dan diantar ketujuan surat balasan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Masuk, Dokumen, Disposisi

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara    tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengadministrasi Surat Masuk"