Pelayanan Penerbitan SPT

  1. Dasar surat

  1. Kadis mendisposisi, memberi arahan, menota dinas untuk menindak lanjuti surat perintah tugas
  2. Sekretaris menerima dan meneruskan dan mengarahkan Kasubbag Umum dan Kepeg. Disposisi surat tersebut
  3. Kasubbag Umum dan Kepeg.mempelajari dan memerintahkan JFU untuk mengetik SPT sesuai arahan sekretararis
  4. JFU menerima surat panggilan/disposisi/nota dinas dan mengetik SPT
  5. Kasubbag Umum dan Kepeg.memeriksa hasil ketikan SPT tersebut, bila sudah benar dapat diparaf dan bila masih salah maka diperbaiki lagi sebelum diteruskan ke sekretaris
  6. Sekretaris menerima dan memeriksa SPT tersebut, bila sudah benar diparaf sebelum diteruskan ke kadis oleh JFU
  7. Kadis menerima dan memeriksa serta menandatangani SPT dan menyerahkan kembali kepada JFU
  8. Menerima SPT, memberi nomor, stempel, mengarsipkan dan mendistribisikan ke yang bersangkutan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Perintah tugas

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara    tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan SPT"