Pelayanan Mengolah SKP

  1. Dokumen yang diperlukan dalam Mengolah SKP

  1. Kadis mengintruksikan sekretaris untuk menindaklanjuti sasaran kerja pegawai diawal tahun berjalan
  2. Sekretaris memerintahkan Kasubbag Umum dan Kepeg. membuat pengumuman untuk semua ASN agar membuat sasaran kerja dengan atasannya masing-masing
  3. Kasubbag Umum dan Kepeg. membuat undangan rapat semua eselon III, Ka. UPTD dengan Kadis untuk membahas sasaran kerja tersebut
  4. Pelaksanaan rapat penyusunan Sasaran Kerja Pegawai
  5. Kasubbag Umum dan Kepeg.memerintahkan JFU untuk mengumpulkan Sasaran Kerja Pegawai dari semua bidang dan UPTD serta sekretariat
  6. Kasubbag memeriksa draf sasaran kerja pegawai yang telah dihimpun serta mengolahnya
  7. Kasubbag memberikan arahan dan bimbingan kepada JFU untuk mengimput hasil draf tersebut kedalam format yang sudah tersedia
  8. Dokumen Sasaran Kerja Pegawai diawal tahun berjalan siap untuk penandatangan oleh masing-masing ASN dengan atasan langsungnya
  9. Mendokumentasikan sasaran kerja pegawai

2 Hari

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN MENGOLAH SKP

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara    tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mengolah SKP"