Pengusulan Pensiunan PNS

  1. Dokumen yang diperlukan dalam Pengusulan Pensiun PNS

  1. ASN yang memasuki BUP meloporkan kepada Sekretaris tentang batas usia pensiunnya
  2. Sekretaris mendengar, memberi penjelasan, dan mempelajarinya kemudian memerintahkan Kasubbag Umum dan kepeg untuk menindaklajutinya
  3. Kasubbag Umum dan Kepeg mempelajari dan memanggil ASN untuk diberi arahan tentang kelengkapan bahan yang harus dipenuhi serta memerintah JFU pengelola pegawai untuk menindak lanjutinya.
  4. JFU pengelola pegawai memberikan catatan kelengkapan bahan untuk pengurusan pensiun kepada ASN untuk segera dilengkapi dan setelah dilengkapi maka JFU memeriksa bahan tersebut dan membuat surat pengantar sebelum diajukan ke KasubbagUmum dan Kepeg
  5. Kasubbag Umum dan Kepeg memeriksa kelengkapan bahan pensiun yang diajukan dan surat pengantar, bila sudah benar maka diparaf sebelum disampaikan ke sekretaris oleh JFU
  6. Sekretaris menerima dan memberi paraf yang selanjutnya diminta tanda tangan kadis melalui JFU
  7. JFU memberi nomor agenda, mengarsipkan dan mengantar bahan pensiun yang sudah dilengkapi surat pengantar ke BKSDM Kab. Bireuen untuk proses selanjutnya
  8. BKSDM menerima dan meneliti berkas yang masuk bila sudah benar dibuat surat pengantar dan dikirim ke BKN untuk dapat diproses lebih lanjut
  9. BKN memeriksa berkas usulan pensiun dari BKSDM bila sudah benar maka dapat diproses SK pensiun, selanjutnya SK pensiun tersebut dikiririm ke BKSM Kab. Bireuen
  10. BKSDM menerima SK pensiun dari BKN dan disampaikan/diberitahukan ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian bahwa SK pensiun an.ASN tersebut sudah siap
  11. JFU Pengelola Pegawai menerima SK Pensiun ASN memasuki BUP, mengarsipkan kopiannya dan memberikan kapada ASN yang bersangkutan
  12. ASN yang memasuki BUP menerima SK pensiun

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pensiunan PNS

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara    tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Pensiunan PNS"