Informasi benda sitaan dan barang rampasan Negara

  1. Tamu mengisi daftar tamu dimej pelayanan informasi
  2. Pelayanan informasi mencatat nama dan identitas pemohon informasi dan meminta data identitas yang bersangkutan
  3. Mengisi formulir permohonan informasi

  1. Petugas informasi mengantar pemohon informasi kepada pejabat administrasi Rupbasan
  2. Pejabat Administrasi memeriksa dokumen terkait basan baran yang dibutuhkan
  3. Petugas administrasi mengecek buku registrasi basan baran untuk memenuhi kebutuhan informasi yang diperlukan
  4. Pemohon informasi menerima informasi yang diperlukan dari petugas administrasi Rupbasan
  5. Jenis informasi Basan Baran yang tersedia secara berkala bersifat serta merta disediakan dipapan pengumuman atau dimeja informasi

satu hari

Tidak dipungut biaya

Tersampaikannya informasi Basan atau Baran kepada pemohon informasi

Email : rupbasanpalangkaraya@yahoo.com

Telpon : (0536) 3238790

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Informasi benda sitaan dan barang rampasan Negara"