Pelayanan Pengelolaan Absen

  1. Absensi Print

  1. Kasubbag Umum dan Kepeg.memerintahkan JFU pengadministrasi kepegawaian untuk mengimput data kehadiran pegawai berdasarkan surat keterangan dari pegawai yang bersangkutan ( sakit,dispensasi, tugas luar, izin, cuti,dll ) bulanan
  2. JFU mengimput data kehadiran pegawai berdasarkan surat keterangan yang bersangkutan
  3. Kasubbag Umum dan Kepeg.menerima dan memeriksa daftar kahadiran pegawai dan rekap absen yang sudah diinput dan mencocokkan dengan surat keterangan yang ada, bila belum benar dikembalikan dan bila sudah benar diparaf dan diteruskan ke sekretaris
  4. Sekretaris menerima, memeriksa absen dan rekap absen bulanan, bila sudah benar diparaf dan diteruskan ke kadis
  5. Kadis menerima, memeriksa dan menandatangani absen dan rekap absen bulanan dan mengembalikan ke sekretaris melalui JFU
  6. Sekretaris menerima absen dan rekapnya serta memerintahkan subbag umum dan kepeg.untuk tindakan selanjutnya
  7. Kasubbag Umum dan Kepeg.menerima dan memerintahkan JFU untuk mendistribusikan rekap absen kapada pejabat struktural agar bisa mempedomani dalam pembuatan SKP bawahannya dan juga kepada bendahara pengeluaran agar bisa mempedomani dalam pengamprahan TPK pegawai
  8. JFU menerima, mendistribusikan sesuai arahan kasubbag dan mengarsipkannya

2 Hari

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN PENGELOLAAN ABSEN

Pengaduan, saran, dan masukkan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke Kepala Badan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengelolaan Absen"