Permohonan Izin Usaha Diskotik/Bar/Karaoke

  1. Photocopy KTP (1 Lembar)
  2. Photocopy SIUP (1 Lembar)
  3. Rekomendasi dari Dinas Pariwisata
  4. Pas Foto 3x4 warna (2 Lembar)
  5. Photocopy NPWP (1 Lembar)
  6. Materai 6000 (2 Lembar)
  7. Photocopy AKTA perusahaan
  8. Tanda Lunas PBB Tahun berjalan (1 Lembar)

  1. Pemohong datang ke kantor
  2. Mengisi Formulir dan melengkapi dokumen syarat
  3. Petugas memverifikasi dokumen syarat
  4. Jika syarat lengkap dan legal, petugas memproses izin tersebut

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Diskotik/Bar/Karaoke

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Usaha Diskotik/Bar/Karaoke"