Permohonan Izin Penyimpanan Barang/Surat Keterangan Penyimpanan Barang

  1. Photocopy KTP (1 Lembar)
  2. Pas Foto 3x4 (2 Lembar)
  3. Photocopy bukti lunas PBB Tahun berjalan (1 Lembar)
  4. Photocopy Akta Pendirian Perusahaan
  5. Photocopy Tanda Daftar Gudang (TDG) yang masih berlaku (1 Lembar)
  6. Photocopy SIUP

  1. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
  2. Petugas memverifikasi dokumen kelengkapan
  3. Jika dokumen syarat lengkap dan legal, petugas memproses izin tersebut

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Penyimpanan Barang/Surat Keterangan Penyimpanan Barang

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Penyimpanan Barang/Surat Keterangan Penyimpanan Barang"