Pinjam Pakai Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara

  1. Surat permohonan kepada Kepala Rupbasan dari instansi penanggung jawab yuridis untuk meminjam pakai Basan atau Baran dalam keperluan proses pemeriksaan pengadilan
  2. Surat penetapan atau putusan pengadilan
  3. Salinan barang bukti dari instansi penanggung jawab yuridis
  4. Identitas pemilik (KTP dan KK)
  5. Dokumen dan surat-surat yang sah terkait basan atau baran yang dipinjam pakai
  6. surat kuasa dari pemilik basan atau baran (jika dikuasakan)

  1. permohonan diterima oleh petugas pengamanan Rupbasan

Sampai dengan dikabulkannya pinjam pakai sampai dengan diserahkannya kembali ke Rupbasan

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya pelayanan pinjam pakai di Rupbasan

Email : rupbasanpalangkaraya@yahoo.com

Telpon : (0536) 3238790

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pinjam Pakai Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara"