Kurang lebih 3 (Tiga) tahun sampai terbentuknya desa definitif
Tidak dipungut biaya
Peraturan Daerah Pembentukan Desa,Dirjen Bina Pemerintahan Desa melakukan Evaluasi faktual atas usulan perda Pembentukan DEsa untuk mendapatkan Kode Desa, Penerbitan Kode Desa, Penetapan Penjabat Kepala Desa untuk memfasilitasi Proses Pemilihan Kepala DEsa
Pengaduan/ saran/ masukan disampaikan kepada Kepala Dinas/ Kabid dan Seksi teknis dalam bentuk
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store