Pembentukan Desa Persiapan

  1. Pemerintah Desa/ Kelurahan mengajukan proposal untuk membentuk sebuah Desa baru melalui pemekaran, penggabungan, penghapusan atau perubahan status Kelurahan menjadi Desa
  2. Proposal diajukan ke Bupati dengan tembusan Camat dan Dinas PMD untuk mendapatkan persetujuan dan/ atau penolakan dari Bupati.

  1. Berdasarkan Proposal yang mendapat persetujuan Bupati dilakukan proses verifikasi oleh tim baik administrasi maupun faktual.
  2. Hasil verifikasi administrasi dan faktual sebagai dasar penyusunan rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan
  3. Rancangan Peraturan Bupati sebagai bahan untuk melakukan asistensi dengan Dinas PMD Provinsi dari aspek substansi dan pemenuhan persyaratan.
  4. Hasil penyelarasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
  5. Peraturan Bupati sebagai dasar pengajuan usulan pembentukan Desa Persiapan ke Gubernur untuk mendapatkan Kode Registrasi Awal Desa Persiapan.
  6. Rekomendasi Gubernur tentang Persetujuan Pembentukan Desa Persiapan sebagai dasar Bupati cq. Dinas PMD menetapkan Penjabat Desa Persiapan dengan Keputusan Bupati.
  7. Waktu pembentukan Desa Persiapan paling lama 3 (tiga) tahun dan anggaran operasional di desa persiapan dibebankan ke Desa induk
  8. Setelah Penjabat Desa Persiapan di lantik dan mulai menjalankan tugas maka setiap 6 (enam) bulan wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Camat dan Dinas PMD.
  9. Tim Pembentukan Desa Persiapan Kabupaten melakukan evaluasi atas laporan penjabat Desa Persiapan
  10. Jika hasil kajian tim Kabupaten menunjukan Desa Persiapan layak untuk di proses ke Desa Definitif maka di buatkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Definitif dan diajukan ke Gubernur melalui Dinas PMD Provinsi
  11. Atas usulan Bupati, maka Gubernur melalui Dinas PMD Provinsi melakukan evaluasi administrasi dan faktual calon desa persiapan yang diusulkan untuk desa definitif sebelum dilakukan pra pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
  12. Pra pembahasan Rancangan Peraturan Daerah di Dinas PMD Provinsi sebagai dasar Dinas PMD Kabupaten mengajukan pembahasan Ranperda di Badan Legislasi Daerah.
  13. Hasil pembahasan Ranperda di Badan Legislasi Daerah sebagai dasar pembahasan Ranperda di tingkat Provinsi.
  14. Pembahasan di tingkat Provinsi melalui Biro Hukum Setda Provinsi NTT sebagai dasar dalam Penetapan Perda Kabupaten.
  15. Perda Pembentukan Desa diajukan ke Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur untuk mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
  16. Kementerian Dalam Negeri cq. Dirjen Bina Pemerintahan Desa melakukan evaluasi faktual atas usulan Perda Pembentukan Desa untuk mendapatkan kode desa.
  17. Penerbitan Kode Desa sebagai dasar penetapan desa definitif.
  18. Dengan adanya Kode Desa, sebagai dasar Bupati menetapkan Penjabat Kepala Desa untuk memfasilitasi proses pemilihan Kepala Desa

Kurang lebih 3 (Tiga) tahun sampai terbentuknya desa definitif

Tidak dipungut biaya

Peraturan Daerah Pembentukan Desa,Dirjen Bina Pemerintahan Desa melakukan Evaluasi faktual atas usulan perda Pembentukan DEsa untuk mendapatkan Kode Desa, Penerbitan Kode Desa, Penetapan Penjabat Kepala Desa untuk memfasilitasi Proses Pemilihan Kepala DEsa

Pengaduan/ saran/ masukan disampaikan kepada Kepala Dinas/ Kabid dan Seksi  teknis dalam bentuk

  1. Surat tertulis    : Dinas PMD Kabupaten Manggarai Barat
  2. Telp/ sms ke : 085239345021, 08133911809, 081339390417
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email:bpmpd.mabar01@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembentukan Desa Persiapan"