Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran Baru

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Mengisi Formulir Pencatatan Kelahiran (F-2.01)

  1. Pemohon mengisi dan melampirkan kelengkapan administrasi, kemudian mengirim ke alamat WA Petugas Loket atau datang langsung ke kantor Disdukcapil dan menyerahkan ke petugas loket
  2. Petugas loket menerima WA dari pemohon atau berkas yang diserahkan langsung, memeriksa kelengkapan administrasi Jika tidak lengkap memberitahukan kepada pemohon, untuk melengkapi berkas, jika telah lengkap dicatat pada buku register
  3. Operator Akta Pencatatan Sipil melakukan pengecekan data pada database kependudukan, jika ada dilakukan proses penginputan data yang disertai dengan memasukkan nomor WA pemohon sehingga saat proses penandatanganan dokumen secara elektronik pemohon sudah diberitahukan secara otomatis melaui sistem, jika tidak ada data diberitahukan kepada petugas loket untuk selanjutnya diberitahukan kepada pemohon.
  4. Kepala Bidang melakukan Verifikasi Data yang telah diinput oleh Operator Akta Pencatatan Sipil
  5. Kepala Dinas Melakukan Penandatanganan Dokumen Secara Elektronik
  6. Petugas Pencetakan melakukan pencetakan Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik
  7. Kepala Seksi menerima dokumen kartu keluarga yang telah dicetak kemudian melakukan pengecekan ulang dengan buku register peneriaan guna kesesuaian hasil penerimaan dan hasil pencetakan,
  8. Petugas loket menerima Akta Kelahiran dan Kutipan akta Kelahiran kemuadian disimpan sesuai tanggal pendaftaran/pencetakan
  9. Pemohon mengambil Kutipan Akta Kelahiran pada Loket Pengambilan melalui petugas loket dengan cara memasukkan nama anak serta tanggal pendaftaran kepada petugas loket.

Penyelesaian Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran Baru dapat diselesaikan dalam jangka waktu 35 menit apabila tidak terjadi kendala/hambatan/gangguan jaringan komunikasi data

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

1.  Kotak Pengaduan/Kotak Saran

2.  Nomor telp 0914-2310569

3.  Datang langsung ke kantor Disduk Capil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran Baru"